Tentang Blog Ini

Serpihan Ide

Kumpulan Artikel

Terbentuknya Negara dan Kelengkapannya

Terbentuknya Negara dan Kelengkapannya

Pernyataan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia menandai lepasnya bangsa Indonesia dari belenggu penjajahan. Sejak saat itu Indonesia menjadi bangsa merdeka, bebas menentukan nasib dan mengatur diri sendiri, termasuk mengatur wilayah Indonesia.Wilayah yang dimiliki oleh bangsa Indonesia adalah wilayah bekas jajahan Belanda atau Jepang yang membentang dari Pulau Sumatra sampai Indonesia timur kecuali Irian Barat.

Wilayah itulah yang menjadi salah satu unsur terbentuknya suatu negara. Unsur yang lain adalah warga negara atau rakyat. Warga negara atau rakyat, yaitu orang-orang yang mengaku dirinya bangsa Indonesia dan selama ini telah melakukan perjuangan untuk memperoleh kemerdekaan.

Unsur lain yang sangat penting adalah adanya pemerintah yang berdaulat. Sesaat setelah diproklamasikan, Indonesia memang belum memiliki pemerintahan. Oleh karena itu, para tokoh Indonesia berupaya untuk melengkapi unsur dan kelengkapan-kelengkapan negara.

1. Pengesahan UUD serta Pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden

Satu hari setelah merdeka, para tokoh kita mulai memikirkan perlunya segera memiliki undang-undang dasar sebagai dasar pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara. Di samping itu, Indonesia juga belum memiliki pemerintah selaku badan eksekutif.

Berkaitan dengan adanya pemerintahan, pada tanggal 18 Agustus 1945 diadakan sidang pertama PPKI. Sidang itu dilangsungkan di bekas Gedung Road van Indie di Jalan Pejambon. Sidang dipimpin oleh Ir. Sukarno selaku Ketua PPKI. Sidang pertama PPKI menghasilkan beberapa keputusan penting. Keputusan-keputusan itu adalah sebagai berikut :

  • Mengesahkan undang-undang dasar yaitu Undang-Undang Dasar 1945 (UUD '45).
  • Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden.
  • Dalam masa peralihan, presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional.
Dengan disahkannya UUD dan terpilihnya Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden maka secara resmi terbentuklah negara Indonesia.Di dalam UUD 1945 ditergaskab bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan atau  Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). UUD 1945 inilah yang akan menjadi dasar dan ketentuan bagi penyelenggaraan negara dan pemerintah. Dalam hal ini, presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

2. Pembentukan Kementerian dan Pembagian Daerah.
Untuk menyempurnakan dan memantapkan kehidupan berbangsa dan bernegara, diperlukan kelengkapan pemerintahan dan negara. PPKI mengadakan sidang kedua pada tanggal 19 Agustus 1945 dan menghasilkan keputusan sebagai berikut :
  • Penetapan 12 Kementerian dalam Lingkungan Pemerintahan yaitu : Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kehakiman, Kementerian Keuangan, Kementerian Kemakmuran, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pengajaran, Kementerian Sosial, Kementerian Pertahanan, Kementerian Penerangan, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum.
  • Pembagian Daerah Repulik Indonesia (RI) menjadi 8 propinsi yaitu : Sumatra, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku, Sulawesi dan Kalimantan. Ditambah 2 daerah istimewa yaitu Yogyakarta dan Surakarta.
  • Presiden mengangkat menteri-menteri yang memimpin masing-masing departemen. Kabinet ini merupakan kabinet pertama dan dilantik pada tanggal 2 September 1945.
    • Menteri Dalam Negeri : R.A.A.Wiranatakusuma
    • Menteri Luar Negeri : Mr. Ahmad Subarjo
    • Menteri Kehakiman : Mr.Dr. Supomo
    • Menteri Keuangan : Mr. A.A.Maramis
    • Menteri Kemakmuran : Mr. Surahman Cokrodisuryo
    • Menteri Kesehatan : Dr. Buntaran Martoatmojo
    • Menteri Pengajaran : Ki Hajar Dewantara
    • Menteri Sosial : Mr. Iwa Kusumasumantri
    • Menteri Pertahanan : Supriyadi Keamanan Rakyat
    • Menteri Penerangan : Mr. Amir Syarifuddin
    • Menteri Pekerjaan Umum : Abikusno Cokrosu Umum Yoso
    • Menteri Perhubungan : Abikusno Cokrosuyoso
  • Selain 12 menteri yang memimpin departemen, dilantik pula empat menteri negara nondepartemen. Keempat menteri negara tersebut adalah sebagai berikut :
    • Menteri Negara : Wachid Hasyim
    • Menteri Negara : Dr. M.Amir
    • Menteri Negara : Mr. R.M. Sartono
    • Menteri Negara : R. Otto Iskandardinata
  • Presiden melantik delapan gubernur yaitu :
    • Gubernur Sumatra : Mr. Teuku Muhammad Hassan
    • Gubernur Jawa Barat : Sutarjo Kartohadikusumo
    • Gubernur Jawa Tengah : Panji Suroso
    • Gubernur Jawa Timur : R.M.Suryo
    • Gubernur Sunda Kecil : Mr.I.Gusti Ktut Praja
    • Gubernur Maluku : Mr.J.Latuharhary
    • Gubernur Sulawesi : Dr. G.S.S.J.Ratulangie
    • Gubernur Kalimantan : Sukarjo Wiryopranoto
  • Beberapa pejabat negara yang dilantik oleh Predisen yaitu :
    • Ketua Mahkamah Agung : Mr. Dr. Kusumaatmaja
    • Jaksa Agung : Mr. Gatot Tarunamiharjo
    • Sekretaris Negara : Mr. A.G.Pringgodigdo
    • Juru Bicara Negara : Sukarjo Wiryopranoto
3. Pembentukan Komite Nasional Indonesia
PPKI kembali mengadakan sidang pada tanggal 22 Agustus 1945. Sidang menghasilkan keputusan, antara lain pembentukan Komite Nasional Indonesia (KNI). Pembentukan KNI itu sebagai perwujudan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia, yaitu menyelenggarakan kemerdekaan berdasarkan kedaulatan rakyat. KNI bertugas membantu presiden dalam menjalankan pemerintahan.

KNI dibentuk di seluruh daerah (propinsi) di Indonesia. Di Jakarta dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Ketua KNIP adalah Kasman Singodimejo. wakil KNIP : Mr. Latuharhary, Sutarjo Kartohadikusumo, dan Adam Malik. KNIP dilantik pada tangal 29 Agustus 1945 bertempat di Gedung Kesenian, Pasar Baru, Jakarta. Dalam perkembangannya untuk mengefektifkan tugas KNIP sebagai Badan Legislatif  (sebelum terbentuk MPR), dibentuk Badan Pekerja KNIP (BPKNIP).

4. Pembentukan BKR dan Badan Ketentaraan
Keputusan tentang pembentukan Partai Nasional Indonesia sebagai satu-satunya partai politik di Indonesia ditangguhkan karena alasan politik. Perhatian pemerintah dicurahkan untuk membentuk KNI dan BKR.
  • Terbentuknya BKR : Pembentukan BKR ini ditetapkan sebagai bagian dari Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP), yakni badan untuk memelihara keselamatan rakyat. BKR bukan badan ketenteraan, tetapi badan keamanan dan keselamatan masyarakat. Alasan pemerintah tidak membentuk badan ketentaraan adalah menghindari timbulnya permusuhan dengan Sekutu. Mereka yang tergabung dalam BKR, antara lain para bekas anggota Peta, Heiho, Seinendan, Keibodan, dan Keisatsutai (polisi).
  • Lahirnya TKR : Datangnya tentara Sekutu dan NICA (Netherlands Indie Civil Administration) ke Indonesia telah menimbulkan banyak kekacauan. Para pemimpin mulai menyadari tidaklah mungkin mempertahankan negara dan kemerdekaan tanpa tentara atau angkatan perang.Pemerintah RI memanggil Mayor Urip Sumoharjo untuk membentuk tentara kebangsaan. Pembentukan Tentara Keamanan Rakyat (TKR) sesuai dengan Maklumat Pemerintah tanggal 5 Oktober 1945. Urip Sumoharjo diangkat sebagai Kepala Staf TKR. Supriyadi, mantan Komandan Peta diangkat sebagai Menteri Keamanan Rakyat. Yogyakarta ditetapkan sebagai markas tertinggi TKR.Supriyadi hilang secara misterius saat terjadi perlawanan Peta di Blitar, Februari 1945. Tanggal 20 Oktober 1945 Muhammad Sulyodikusumo diangkat sebagai Menteri Keamanan Rakyat ad interim. Tanggal 12 November 1945, kolonel Sudirman dinaikan menjadi Jenderal dan diangkat sebagai Panglima Besar TKR.Hari dikeluarkannya maklumat pemerintah tentang pembentukan TKR. Tanggal 5 Oktober 1945 diakui sebagai hari kelahiran Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
  • Dari TKR Menjadi TNI : Tanggal 1 Januari 1946 TKR (Tentara Keamanan Rakyat) berubah menjadi TKR (Tentara Keselamatan Rakyat). Tanggal 24 Januari 1946, dikeluarkan Maklumat Pemerintah TKR berubah menjadi TRI (Tentara Republik Indonesia) yang terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara. Tanggal 1 Juli 1946 lahirlah Kepolisian Negara yang kemudian dikenal dengan Polri. TRI belum memenuhi syarat sebagai badan kentaraan nasional karena masih terdiri dari kesatuan kelaskaran dan badan-badan perjuangan antara lain : Barisan Rakyat Indonesia (BARA), Angkatan Pemuda Indonesia (API), Angkatan Muda Republik Indonesia (AMRI dan Laskar Rakyat Hisbullah. Tanggal 3 Juni 1947 secara resmi lahirlah Tentara Nasional Indonesia (TNI), sebagai pucuk pimpinannya adalah Jenderal Sudirman yang terdiri dari Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU). Pada tahun 1949, nama TNI diubah lagi menjadi ABRI yang terdiri dari Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), Angkatan Udara (AU) dan Polisi Republik Indonesia (Polri. Pada tahun 1999 nama ABRI diganti lagi menjadi TNI dan Polri menjadi organisasi yang berdiri sendiri.
Daftar pustaka 
Sardiman A.M.,Muhsinatun Siasah,2018,Pembelajaran IPS 3 Kurikulum 2013 edisi revisi,Solo,Tiga Serangkai Pustaka Mandiri.

@WB 240123 1500