Tentang Blog Ini

Serpihan Ide

Kumpulan Artikel

Lembaga Politik

 Lembaga Politik

Dalam kehidupan masyarakat dibutuhkan lembaga yang memiliki tugas mengatur dan mengendalikan tatanan sistem kehidupan. Hadirnya lembaga politik di tengah masyarakat menjadi sebuah jawaban dalam menjalankan tugas tersebut. 

A. Pengertian Lembaga Politik
Lembaga politik adalah lembaga yang berkaitan dengan proses menentukan atau melaksanakan tujuan negara. Lembaga politik memiliki tujuan untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera, aman, dan teratur. Hal yang  sangat mendasar dalam kehidupan politik adalah cara menciptakan keteraturan sosial dari lembaga-lembaga formal dan nonformal baik dari tingkat pusat hingga tingkat daerah.

Dalam mengatur kepentingan umum, diperlukan kebijakan-kebijakan umum dari pemerintah sebagai eksekutif dan lembaga-lembaga legislatif dan yudikatif. Pihak penguasa dan yang berwenang dapat berperan dan melaksanakan tugas-tugasnya dengan penuh rasa tanggung jawab sehingga tercipta aparat pemerintah yang bersih dan berwibawa.

Dalam kehidupan politik, semua kekuasaan dan kewenangan, cara-cara mencapai tujuan negara, serta hubungan antarlembaga politik diatur sebaik-baiknya. Hal ini bertujuan untuk tercapinya kerukunan antargolongan.

B. Ciri-Ciri Lembaga Politik
Adapun ciri-ciri karakteristik lembaga politik adalah :
  1. Adanya suatu komunitas manusia yang secara sosial bersatu atas dasar nilai-nilai yang telah disepakati bersama.
  2. Adanya asosiasi politik atau pemerintah yang aktif.
  3. Pemerintah tersebut melaksanakan fungsi-fungsi untuk kepentingan umum.
  4. Pemerintah diberi kewenangan yang luas; jangkauan kewenangan tidak hanya da;am wilayah atau bidang tertentu.
C. Lembaga Politik dan Pemerintahan Yang Ada di Indonesia
Lembaga politik dan pemerintahan yang ada di Indonesia, antara lain :
  1. Lembaga eksekutif adalah sebuah lembaga yang bertugas untuk menjalankan pemerintahan (menjalankan peraturan perundang-undangan). Lembaga eksekutif dalam hal ini adalah pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
  2. Lembaga legislatif adalah sebuah lembaga yang bertugas membuat peraturan perundang-undangan. Di Indonesia yang termasuk lembaga legislatif adalah DPRD kabupaten/kota, DPRD propinsi, DPR, dan DPD.
  3. Lembaga yudikatif adalah sebuah lembaga peradilan (mengadili terhadap pelanggaran perundang-undangan). Lembaga yudikatif yang ada di Indonesia adalah Mahkamah Agung (MK), Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY).
  4. Lembaga politik adalah lembaga yang berkaitan dengan kehidupan politik suatu negara. Contohnya : lembaga kepartaian, pemilihan umum, demokrasi, dan hak asasi manusia.
D. Fungsi Lembaga Politik
Tujuan utama lembaga politik adalah menciptakan masyarakat yang sejahtera, aman, dan teratur. Ada beberapa lembaga di negara kita yang berkaitan dengan bidang politik dan pemerintahan, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Adapun fungsi-fungsi pokok lembaga politik adalah sebagai berikut :
  1. Melindungi warga negara : lembaga politik dalam hal ini adalah pemerintah berfungsi untuk melindungi segenap warga negaranya dari serangan bangsa lain. Dalam menjalankan fungsinya tersebut, pemerintah membentuk sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Hankamrata).
  2. Menyelenggarakan pelayanan umum : pemerintah wajib menyelenggarakan pelayanan umum dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pelayanan umum meliputi kesehatan, pendidikan, perumahan, jalan raya dan angkutan umum, serta hiburan dan rekreasi. Pemerintah juga harus melakukan usaha-usaha yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat. Caranya dengan membuka industri, intensifikasi pertanian, memperluas hubungan perdagangan dalam dan luar negeri, serta pendayagunaan sumber daya alam.
  3. Melaksanakan Undang-Undang yang telah disetujui : pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan undang-undang atau peraturan yang telah disetujui. Oleh karena itu, pemerintah melalui aparat terkait bertugas dan berwenang untuk memasyarakatkan undang-undang tersebut. Selanjutnya, menyadarkan anggota masyarakat untuk mematuhi norma-norma hukum itu.
  4. Melembagakan norma melalui undang-undang : dalam proses pembuatan undang-undang di Indonesia, salah satu fungsi pokok lembaga politik adalah melembagakan norma melalui undang-undang. Pemerintah dalam hal ini presiden bertugas untuk membuat rancangan undang-undang (RUU). RUU itu lalu diajukan kepada DPR untuk dimintakan persetujuan. Apabila disetujui maka undang-undang tersebut dapat berlaku.
  5. Menyelesaikan konflik : pemerintah yang memiliki kewenangan hukum yang sah, bertugas dan berkewajiban untuk menyelesaikan konflik yang terjadi di masyarakat. Pemerintah berwenang menertibkan setiap tindakan anggota masyarakat yang mengakibatkan terjadinya konflik. Untuk mengembalikan kehidupan yang aman dan tenteram, pemerintah berwenang menegakkan aturan dan norma yang mengatur kehidupan sosial.
Daftar pustaka 
Sardiman A.M.,Muhsinatun Siasah,2018,Pembelajaran IPS 3 Kurikulum 2013 edisi revisi,Solo,Tiga Serangkai Pustaka Mandiri.

@WB 021122 1103