Tentang Blog Ini

Serpihan Ide

Kumpulan Artikel

Proses Persiapan Kemerdekaan Indonesia

 Proses Persiapan Kemerdakaan Indonesia

Salah satu syarat berdirinya sebuah negara adalah kemerdekaan dan kedaulatan. Begitu pula dengan bangsa Indonesia. Banyak upaya yang dilakukan bangsa Indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaannya.
1. Terbentuknya BPUPKI
  • Tanggal 7 September 1944, Perdana Menteri Koiso mengeluarkan janji tentang kemerdekaan Indonesia.Langkah ini dilakukan dengan harapan mendapat simpati dari rakyat Indonesia karena saat itu kedudukan Jepang di daratan Asia dalam posisi sulit dan mendapat ancaman besar.
  • Tanggal 1 Maret 1945, Letnan Jenderal Kumakici Harada selaku Panglima Tentara Jepang, mengumumkan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa Jepang dikenal dengan Dokuritsu Junbi Cosakai.
  • Tanggal 29 April 1945 BPUPKI resmi dibentuk dengan jumlah 63 orang dan ditambah menjadi 69 orang dengan komposisi sebagai berikut : 66 orang anggota, 1 orang ketua, 2 orang ketua muda. Jumlah tersebut ditambah 7 orang anggota istimewa yang terdiri atas orang-orang Jepang tanpa hak suara, anggota pasif dan sebagai pengamat. Ketua BPUPKI adalah K.R.T. Rajiman Wedyodiningrat, Ketua muda I adalah Ichibangase Yosio (orang Jepang), Ketua muda II R.P.Suroso dan Sekretaris A.G.Pringgodigdo.
  • Tanggal 28 Mei 1945 peresmian dan pelantikan anggota BPUPKI. Bendera Hinomaru dan Sang Merah Putih dikibarkan bersama-sama.Tokoh yang berpidato dr. Rajiman Wedyodiningrat, dalam pidatonya dikemukakan perlunya dasar negara bagi suatu bangsa yang akan merdeka.
2. Sidang BPUPKI dan Perumusan Dasar Negara
A. Sidang Pertama (29 Mei - 1 Juni 1945)
Tanggal 29 Mei 1945 dimulailah sidang pertama BPUKI, berlangsung di gedung Chuo-Sang-in. Dalam sidang pertama ini dibahas tentang dasar dan falsafah negera Indonesia merdeka.
  • Tanggal 29 Mei 1945 : Mr. Muhammad Yamin mengajukan usul dan pandangannya mengenai dasar negara Indonesia yaitu : Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Sosial.
  • Tanggal 31 Mei 1945 : Mr. Supomo mengajukan usul sebagai dasar negara yaitu : Persatuan, Kekeluargaan, Keseimbangan Lahir dan Batin, Musyawarah, dan Keadilan Rakyat.
  • Tanggal 31 Mei 1945 : Ki Bagus Hadikusumo mengusulkan Indonesia yang akan merdeka itu berdasarkan Islam, karena mayoritas masyarakat Indonesia memeluk agama Islam.Mr. Supomo menegaskan pentingnya negara yang intergralistik, negara yang berdasarkan persatuan untuk mewadahi semua golongan. Mr. Supomo mengusulkan : Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau perikemanusiaan, Mufakat atau demokrasi, Kesejehtaraan Sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa.
  • Tanggal 1 Juni 1945 : Ir. Soekarno menyampaikan  usul dan pandangannya mengenai dasar negara Indonesia merdeka. Menurut Ir.Sukarno, nama Pancasila merupakan usulan Mr.Mohammad Yamin, yang menamakan sila berarti asas dan panca yang berarti lima.Lima asas yang diusulkan oleh Bung Karno kemudian dikenal dengan istilah Pancasila.
  • Tanggal 22 Juni 1945 : panitia sembilan berhasil merumuskan asa dan tujuan dibentuknya negara Indonesia merdeka dan rancangan Pembukaan Undang-Undang. Rumusan ini atas usul Muh. Yamin dan dikenal dengan nama Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Panita sembilan : ketua : Ir. Sukarno, Anggota : Drs. Moh. Hatta, Mr. Muhammad Yamin, Mr. Ahmad Subarjo, Mr. A.A.. Maramis, Abikusno Cokrosuyoso, Abdul Kahar Muzakir, Wachid Hasyim, dan H. Agus Salim.
B. Sidang Kedua (10 - 17 Juli 2022)
Sidang kedua ini membahas rumusan draft dasar negara yang telah dirumuskan oleh Panitia Sembilan, membahas rancangan undang-undang dasar (UUD), dan pembukaannya (preambule).
  • Tanggal 11 Juli 1945 : panitia perancang undang-undang dasar yang diketuai oleh Ir.Sukarno dan 18 orang anggota menyetujui Piagam Jakarta sebagai Pembukaan Undang-Undang 1945.
  • Panitia perancang undang-undang dasar membentuk panitia kecil perancang undang-undang yang diketuai oleh Mr.Supomo dengan 6 orang anggota.Dari panitia ini kemudian dihasilkan rumusan hukum dasar atau Undang Undang Dasar. Hasil rumusan ini kemudian diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa.Panitia Penghalus Bahasa ini beranggotakan Husein Jayadiningrat, Haji Agus Salim, dan Mr. Supomo.
Di dalam Piagam Jakarta dirumuskan lima asas yang akan diusulkan menjadi dasar falsafah negara Indonesia merdeka. Kelima asas itu adalah sebagai berikut :
  1. Ketuhanan dengan mewajibkan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. (menurut dasar) Kemanusiaan yang adil dan beradad.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. (dan) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  5. (serta dengan mewujudkan suatu) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Pembentukan PPKI
  • Tanggal 6 Agustus 1945 : Kota Hiroshima di bom atom oleh Amerika Serikat, Jepang mulai terdesak.
  • Tanggal 7 Agustus 1945 : BPUPKI dibubarkan dan dibentuk PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau dalam bahasa Jepang Dokuritsu Junbi Iinkai.
  • Tugas utama PPKI adalah mempersiapkan segala sesuatu yang berkenaan dengan pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
  • PPKI beranggotakan 21 orang, ketua : Ir.Sukarno, wakil ketua : Moh.Hatta, tokoh-tokoh : Ahmad Subarjo, Sayuti Melik, Ki Hajar Dewantara, Iwa Kusumasumantri, RA.A. Wiranatakusumah, dan Mr. Kasman Singodimejo.
  • Tanggal 9 Agustus 1945 : Kota Nagasaki di bom oleh Amerika Serikat. Jepang tidak dapat berkutik dalam menghadapi perang dan benar-benar lumpuh karena terus mendapat tekanan dari Sekutu.
  • Tanggal 9 - 12 Agustus 1945 : Ir.Sukarno dan Drs.Moh.Hatta bertemu dengan Jenderal Terauchi di Dalat (± 300 km sebelah utara Saigon). Terauchi menyatakan setuju dan mengucapkan selamat atas pembentukan  PPKI. Terauchi kemudian menyerahkan pelaksanaan kemerdekaan Indonesia kepada PPKI.
Daftar pustaka 
Sardiman A.M.,Muhsinatun Siasah,2018,Pembelajaran IPS 3 Kurikulum 2013 edisi revisi,Solo,Tiga Serangkai Pustaka Mandiri.

@WB 100123 1126