Pasar Bebas
Pasar bebas atau juga disebut sebagai perdagangan bebas, merupakan suatu kondisi hilangnya hambatan-hambatan buatan (tarif dan non tarif) sehingga individu maupun badan dari negara berbeda dapat bebas melakukan perdagangan. Perdagangan bebas biasaanya diawali dengan kesepakatan antarnegara yang kemudian pelaku yang turut beresepakat tersebut menjadi anggota.
1. Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) adalah sebuah pasar bebas di wilayah Asia Tenggara dengan anggota yaitu negara-negara ASEAN. Dalam MEA, seluruh negara anggota diperbolehkan untuk menjual barang dan jasa mereka ke seluruh negara anggota.Perdagangan bebas ini tidak hanya memperjualbelikan barang, akan tetapi juga jasa. Pada saat MEA telah diterapkan, maka tenaga profesional di bidang jasa dapat diisi oleh orang asing, misalnya dokter, pengacara, akuntan, dan dosen.
Pembentukan pasar tunggal ini nantinya memungkinkan satu negara menjual barang atau jasa dengan mudah ke negara-negara lain di seluruh Asia Tenggara sehingga kompetisi akan semakin ketat.Adanya MEA yang diterapkan pada akhir tahun 2015 lalu telah membuka peluang sekaligus tantangan. Peluang yaitu ketika produk dalam negeri bebas dipasarkan keluar negeri sehingga jangkauan pemasaran menjadi lebih luas.MEA juga merupakan tantangan karena produk dalam negeri sendiri belum seluruhnya siap untuk disandingkan dengan produk dari luar. MEA mau tidak mau harus dihadapi. Oleh karena itu, kerja sama antara pemerintah dan masyarakat baik konsumen maupun produsen sangat penting. Hal ini terkait dengan keberlangsungan dan kesinambungan usaha dalam negeri khususnya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
2.ASEAN Free Trade Area (AFTA)
ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya.
AFTA dibentuk pada waktu Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992. ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia akan dicapai dalam wakti 15 tahun (1993-2008), kemudian dipercepat menjadi tahun 2003, dan terakhir dipercepat lagi menjadi tahun 2002.
Tujuan diadakannya persetujuan AFTA, antara lain sebagai berikut :
- Menjadikan kawasan ASEAN sebagai tempat produksi yang kompetitif sehingga ASEAN memiliki daya saing tinggi di pasar global.
- Meningkatkan perdagangan antar negara antar anggota ASEAN
- Meningkatkan ketertarikan investasi dari luar negeri atau foreign direct investment
@WB 181122 0851