Pengaruh Interaksi Sosial terhadap Pembentukan Lembaga Sosial
Pengantar
Sebagai mahluk sosial manusia membutuhkan orang lain dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Untuk menciptakan keadaan yang aman dan nyaman selama berinteraksi atau bergaul dengan orang lain membutuhkan aturan dan norma. Pada tahap selanjutnya aturan atau norma dijadikan pedoman bagi anggota masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya. Aturan-aturan atau norma yang telah menjadi pedoman tersebut kemudian dibakukan atau ditetapkan menjadi lembaga sosial.
1. Proses pembentukan lembaga sosial
Lembaga sosial terbentuk melalui dua cara yaitu :
1. Secara terencana
Terjadinya lembaga sosial bermula dari tumbuhnya suatu kekuatan ikatan hubungan antarmanusia atau interaksi sosial dalam suatu masyarakat. Ikatan interaksi antarmanusia tersebut sangat erat kaitannya dengan keberlakuan suatu norma sebagai patokan dalam usaha memenuhin kebutuhan hidupnya. Misalnya kebutuhan akan rasa keindahan, keadilan, pendidikan, ketenteraman, dan keluarga.
Kebutuhan akan pendidikan lahirlah lembaga pendidikan yang teroganisasi misalnya sekolah, pesantren, perguruan tinggi.
Kebutuhan akan keindahan lahirlah lembaga budaya, misalnya paguyuban seni rupa, paguyuban seni tari, paguyuban theater, komunitas film, komunitas pemusik
Kebutuhan akan keteraturan sosial lahirlah lembaga sosial, misalnya tata kelakuan dan norma-noma sosial.
Kebutuhan akan keteraturan dalam pemenuhan kebutuhan lahirlah lembaga ekonomi, misalnya kegiatan produksi, konsumsi, dan distribusi barang serta jasa. Lembaga ekonomi tersebut umumnya diorganisasikan dalam wujud perusahaan atau badan usaha.
Kebutuhan akan keteraturan dalam pengelolaan negara lahirlah lembaga politik. Lembaga politik diorganisasikan dalam wujud partai politik dan organisasi pemerintah.
Sekolah Harapan Kasih adalah contoh lembaga pendidikan.
2.Secara tidak terencana
Lembaga sosial yang muncul secara tidak terencana adalah institusi itu lahir secara bertahap dalam kehidupan masyarakat. Biasanya hal ini terjadi ketika masyarakat dihadapkan pada masalah atau hal-hal yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan hidup yang sangat penting. Misalnya : satgas covid 19. Lembaga ini terbentuk secara tidak terencana karena lahir atau terbentuk setelah adanya pendami covid 19. Pada saat pandemi covid 19, satgas covid 19 sangat dibutuhkan dalam penanganan pasien yang terkonfirmasi covid 19.
Lembaga sosial dalam suatu masyarakat terdiri atas suatu kompleks tindakan berinteraksi yang menyebabkan terwujudnya pola-pola sosial dalam mayarakat. Adapun manusia yang melakukan tindakan interaksi itu biasanya menganggap dirinya berada dalam satu kedudukan sosial tertentu dan juga dikonsepsikan untuknya norma-norma yang menata seluruh tindakan tadi.
Suatu tindakan interaksi sosial dapat disebut lembaga sosial, apabila merupakan :
- Suatu tata kelakuan baku yang berupa norma-norma atau adat istiadat tertulis maupun tidak tertulis.
- Suatu kelompok manusia yang menjalankan kegiatan bersama dan saling berhubungan sesuai dengan norma tersebut, dan terdapat suatu pusat kegiatan yang bertujuan memenuhi.
- Suatu pusat kegiatan yang bertujuan memenuhi seperangkat kebutuhan tertentu yang dipahami oleh anggota masyarakat.
2. Proses Pembentukan Aturan-Aturan atau Norma-Norma Menjadi Lembaga Sosial
Tidak semua aturan-aturan atau norma-norma yang ada di masyarakat merupakan lembaga sosial.Untuk menjadi sebuah lembaga sosial, sekumpulan aturan norma harus melalui dua tahap berikut ini :
A. Proses Pelembagaan atau Institusionalisasi (Institutionalized)
Menurut Robert M.Z.Lawang, institusionalisasi atau pelembagaan adalah proses bagaimana suatu perilaku berpola atau bagaimana suatu pola perilaku yang mapan itu terjadi. Dengan kata lain, institusionalisasi adalah sebuah proses berjalan dan terujinya sebuah kebiasaan dalam masyarakat menjadi institusi atau lembaga yang akhirnya harus menjadi patokan dalam kehidupan bersama.
4 tingkatan institusionalisasi adalah sebagai berikut :
1. Cara (usage)
Proses interaksi sosial yang terus-menerus akan melahirkan pola tertentu yang disebut cara (usage). Cara merujuk pada suatu bentuk perbuatan. Cara lebih menonjol dalam hubungan antarindividu dalam masyarakat.
Individu yang melanggar cara hanya sekedar dicela oleh individu yang lain. Contoh cara (usage) adalah bersendawa dengan keras setelah makan.
2. Kebiasaan (Folkways)
Cara (usage) akan terus berkembang sehingga menjadi sebuah kebiasan (folkways). Kebiasan adalah sebuah bentuk perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dengan cara yang sama karena banyak orang yang menyukai perbuatan tersebut.
Kebiasaan mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar daripada cara (usage)
Contoh kebisaan di masyarakat : menghormati orang yang lebih tua.
Sanksi terhadap norma ini berupa teguran, sindiran, dan dipergunjingkan.
Kebiasaan (folkways) pada tahap selanjutnya berubah menjadi tata kelakuan (mores). Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan kelompok terhadap anggota-anggotanya.
Tata kelakuan memaksa warga masyarakat agar bertindak sesuai dengan norma yang berlaku. Pelanggaran terhadap tata kelakuan akan dikucilkan atau dikutuk oleh sebagian besar masyarakat.
Contoh norma tata kelakuan : tidak boleh berjudi atau tidak boleh minum minuman keras (mengandung kadar alkohol melebihi batas minimal yang ditetapkan oleh departemen kesehatan)
4. Adat Istiadat (Customs)
Tata kelakuan yang kekal dan kuat integrasinya dengan pola perilaku masyarakat dapat mengikat menjadi adat istiadat (customs). Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya.
Pelanggaran terhadap adat istiadat ini akan menerima sanksi adat yang keras dari anggota lainnya.
B. Proses Internalisasi (Internalized)
Proses internalisasi adalah proses pelembagaan yang sudah meresap dalam jiwa anggota masyarakat. Proses terbentuknya lembaga sosial tidak hanya berhenti pada proses tersebut, melainkan meresap dalam jiwa anggota masyarakat.
Keberhasilan proses institusionalisasi dalam masyarakat dapat dilihat jika norma-norma kemasyarakatan tidak hanya menjadi terlembaga dalam masyarakat. Akan tetapi, menjadi terpatri dalam diri secara sukarela (internalized) dimana masyarakat dengan sendirinya ingin berkelakuan sejalan dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Menurut H.M. Johson, suatu norma terlembaga (institutionalized) dalam suatu sistem sosial tertentu apabila memenuhi 3 syarat berikut :
- Sebagian besar anggota masyarakat atau sistem sosial menerima norma tersebut.
- Norma tersebut menjiwai seluruh warga dalam sistem sosial tersebut.
- Norma tersebut mempunyai sanksi yang mengikat setiap anggota masyarakat.
Daftar pustaka
Sardiman A.M.,Muhsinatun Siasah,2017,Pembelajaran IPS 3 Kurikulum 2013 edisi revisi,Solo,Tiga Serangkai Pustaka Mandiri.
@WB_13032022 2154