Tentang Blog Ini

Serpihan Ide

Kumpulan Artikel

Jenis-Jenis Lembaga Sosial-1

 Jenis-Jenis Lembaga Sosial-1

2. Lembaga Agama
Dalam konsep sosiologi, agama merupakan gejala sosial yang umum yang dimiliki oleh seluruh masyarakat tanpa kecuali.
Secara umum agama mengatur hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, hubungan manusia dengan sesamanya dan hubungan manusia dengan lingkungannya.

Hal-hal penting berkaitan dengan lembaga agama :
  1. Lembaga agama merupakan lembaga sosial tertua.
  2. Agama merupakan sistem terpadu yang terdiri atas kepercayaan dan praktik yang berhubungan dengan hal-hal yang suci.
  3. Agama mempersatukan semua penganutnya dalam suatu komunitas moral yang dinamakan umat.
  4. Agama merupakan salah satu aspek dalam kehidupan sosial  dan bagian dari sistem dari sistem sosial suatu masyarakat
Unsur-Unsur Agama :
  1. Keyakinan. Setiap agama memiliki acuan atau pegangan adanya suatu sumber kebaikan dan kebenaran yang suci.
  2. Praktik. Berkaitan dengan cara atau gaya hidup yang bersumber dari ajaran agama, misalnya : kasih, ketaatan, kesalehan.
  3. Simbol. Setiap agama memiliki simbol dan praktik peribadatan atau upacara tertentu. Di dalammnya terkandung nilai-nilai dan norma-norma yang dianggap penting oleh masyarakat pemeluknya.
  4. Penganut (umat). Umat adalah sekelompok orang yang mempercayai ajaran suatu agama dan mempraktikkan tata cara peribadatannya.
Fungsi lembaga agama :
  1. Mengatur kehidupan masyarakat.
  2. Memberikan petunjuk serta kaidah-kaidah bagi umat manusia untuk memenuhi kebutuhan akan rasa aman dan kesejukan rohani pemeluknya.
  3. Membekali umatnya untuk memperoleh keselamatan dunia dan akhirat.
  4. Sebagai pegangan hidup agar manusia bisa hidup selamat dunia dan akhirat.
  5. Ajaran-ajaran agama telah memberikan landasan yang kuat dalam tata kehidupan keluarga, ekonomi, pendidikan, kebudayaan dan kehidupan sosial lainnya.
  6. Sebagai sumber ajaran moral dan kaidah yang ada di masyarakat.
  7. Nilai-nilai agama yang dianggap suci (sakral) menjadi dasar pembentukan sistem hukum dan norma sosial.
Lembaga-lembaga yang berhubungan dengan kehidupan beragama di masyarakat :
  1. Ibadah.
  2. Pendidikan agama dan dakwah.
  3. Hukum dan pengadilan agama.
  4. Partai politik yang berdasarkan agama.
  5. Ekonomi yang berdasarkan agama.
  6. Keluarga.
  7. Sosial.
  8. Pertahanan.
  9. Ilmu Pengetahuan.
  10. Kesusasteraan.
  11. Kesenian.
Agama yang disahkan/diakui oleh pemerintah Republik Indonesia :
  1. Islam
  2. Kristen
  3. Katolik
  4. Hindu
  5. Buddha
  6. Konghucu
Agama sebagai sebuah lembaga sosial tidak bisa dilepaskan dari keberadaan lembaga sosial lain dalam masyarakat. Hal ini karena pada dasarnya setiap lembaga sosial saling berkaitan dan saling mempengaruhi. Corak semua lembaga sosial dalam suatu masyarakat selalu diwarnai oleh keyakinan atau agama yang dianut warga masyarakatnya. Contoh : sistem perwakinan pada masyarakat Bali tidak akan sama dengan sistem perkawinan pada masyarakat Aceh. Hal ini karena perberdaan agama yang dianut oleh mereka.

Ajaran moral dan kaidah yang ada di masyarakat bersumber dari agama. Nilai-nilai agama yang dianggap suci (sakral) menjadi dasar pembentukan sistem hukum dan norma sosial. Dengan demikian, corak setiap masyarakat senantiasa diwarnai nilai-nilai dan norma-norma yang berasal dari agama.

3. Lembaga Ekonomi
Untuk memenuhi kebutuhan manusia yang sangat kompleks dibutuhkan suatu lembaga yang dapat menjalankan peran dan fungsinya dengan baik.

Tujuan pembentukan lembaga ekonomi :
  1. Untuk memenuhi kebutuhan manusia : barang atau jasa.
  2. Membentuk sistem ekonomi : upaya pengadaan barang dan jasa.
  3. Melakukan kegiatan ekonomi : produksi, distribusi, konsumsi barang atau jasa.
  4. Mengatur keteraturan dan ketertiban produksi, distribusi, konsumsi barang atau jasa.
3 Unsur  Lembaga Ekonomi
A. Produksi : kegiatan menghasilkan barang dan jasa. Komponen yang harus dipenuhi : modal, pengembangan, peningkatan sumber daya manusia, serta pemanfaatan sumber daya alam.

B. Distribusi : kegiatan menyalurkan barang dan jasa yang dihasilkan oleh produsen kepada konsumen.Dalam kegiatan produksi ada norma dan kaidah yang telah disepakati : 
  • Tidak boleh memanipulasi mutu barang, 
  • Tidak boleh mempermainkan harga,
  • Tidak boleh menimbun barang, 
  • Menetapkan harga dengan layak, 
  • Menggunakan iklan dengan tidak merugikan konsumen.
C. Konsumsi : tindakan seseorang yang bertujuan mengurangi atau menghabiskan kegunaan barang dan jasa guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Orang yang melakukan tindakan konsumsi disebut konsumen.Dalam mengkonsumsi barang, hendaknya diperhatikan kebutuhan yang betul-betul penting. Untuk itu, seseorang harus menetapkan skala prioritas dalam memenuhi kebutuhannya karena kebutuhan manusia banyak dan tidak terbatas.

Daftar pustaka
Sardiman A.M.,Muhsinatun Siasah,2017,Pembelajaran IPS 1 Kurikulum 2013 edisi revisi,Solo,Tiga Serangkai Pustaka Mandiri.

@WB 200322 1949